Pendidikan Nasional Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 dan berakar pada kebudayaan Nasional.
Undang – Undang Dasar 1945 mengamatkan supaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta usaha pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang di atur dengan Undang – Undang.
Sebagai perwujudan cita-cita nasional. Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu pendidikan, kehidupan dan martabat Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan serta kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan guna memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan.
Sistem pendidikan nasional di selenggarakan melalui dua jalur, pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah, di selenggarakan dalam dan oleh keluarga, termasuk pendidikan agama, nilai budaya, sosial dan norma perilaku.
Pendidikan dasar adalah bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional. Pendidikan dasar terdiri dari SD/MI dan SLTP / MTs. Ketiganya di selenggarakan oleh Departemen Agama serta madrasah Aliyah yang berciri khas Agama Islam ( Pasak 4 Ayat 3 PP No. 18 Th. 1990 ) Tentang pendidikan Dasar. Pendidikan dasar di selenggarakan untuk mengusahakan pencapaian pendidikan nasional, pendidikan dasar merupakan program pendidikan 6 tahun. Di sekolah dasar / madrahah Ibtidaiyah (MI), dan program pendidikan 3 th di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP ) Atau Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) Serta Jenjang Menengah MA/SMU.
Kurikulum pendidikan yeng berciri khas Agama Islam Pada Madrash Aliyah MA. Lebih menekankan kemampuan serta pemahaman siswa untuk menguasai dasar-dasar Ilmu pengetahuan dan tehnologi yang di sesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan lingkunagn di samping menguasai menghayati dan mengamalkan dasar – dasar agama Islam.
Penguasaan tersebut akan memudahkan siswa mengembangkan berbagai kemampuannya secara terhadap seperti berfikir teratur dan kritis, memecahkan masalah yang sederhana, serta sanggup dan bersikap mandiri dalam kebersamaan dan cinta kepada islam.
Madrasah Aliyah sebagai lembaga pendidikan memasukan mata pelajaran agama islam kedalam jalur pendidikan agama islam yang tertuangkan dalam susunan program kurikulumnya sebagai ciri khas kelembagaannya di samping di ciptakannya sarana dan suasana sebagai penujangnya.
y� e a �z 8� khas kelembagaannya di samping di ciptakannya sarana dan suasana sebagai penujangnya.
0 komentar:
Posting Komentar