Madrasah Aliyah nurul amal pusat menes di dirikan oleh KH, Muhamad Jirjis Ibrohim (Alm) pada tahun 1968. Sesuai dengan nama yang di sandangnya madrasah ini berada di bawah naungan yayasan nurul amal yang pendirian yayasan tersebut di dirikan pada tahun 1968 di kecamatan menes kabupaten Pandeglang awal pendiriannya berupa panti asuhan dalam rangka meilhara anak yatim piyatu yang terlantar, bukan saja memelihara dan memberikan santunan materi sandang, pangan tetapi harus di fikirkan pelayanan pendidikannya untuk masa depan mereka dalam rangka ibadah kepada Allah SWT.
 

Visi dan Misi

Visi 
- Berakhlak mulia, berguna, cerdas dan berkualitas
Misi 
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan pembelajaran dan nilai nilai hidup islam
- Mencetak lulusan Madrasah Aliyah Nurul Amal yang bermoral dan berkualitas dan  mampu mengembangkan ilmunya.
- Menumbuhkan jiwa keikhlasan dalam berbakti 
Read more

Ekstrakulikuler

 Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan siswa sekolah atau universitas, di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan-kegiatan ini ada pada setiap jenjang  pendidikan dari sekolah dasar sampai universitas. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, bakat , dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik. Kegiatan ini diadakan secara swadaya dari pihak sekolah maupun siswa-siswi itu sendiri untuk merintis kegiatan di luar jam  pelajaran sekolah.
Kegiatan dari ekstrakurikuler ini sendiri dapat berbentuk kegiatan pada seni, olahraga, pengembangan kepribadian, dan kegiatan lain yang bertujuan positif untuk kemajuan dari siswa-siswi itu sendiri.
Sama Halnya seperti sekolah sekolah lain, Madrasah Aliyah Nurul Amal Pusat Menes juga memiliki beberapa kegiatan ekstra tersebut, diantaranya : Pramuka, Paduan Suara, Qasidah, PMR bahkan sekarang ada Marawis juga. Kegiatan olahraga seperti club volley ball dan bulu tangkis juga dan masih banyak lainnya.
Dengan bimbingan dari pemandu - pemandu yang haldal dibidangnya menjadikan Nurul Amal sebuah sekolah yang patut untuk diperhitungkan untuk kegiatan ekstrakulikulernya. 
Read more

Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )

Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah.

Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.

Latar Belakang Berdirinya Osis
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Wawasan Wiyatamandala

Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
  • Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
  • Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
    1. meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
    2. meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
    3. mempertinggi budi pekerti,
    4. memperkuat kepribadian,
    5. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
  • Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
  • Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
  • Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap.
Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.

Struktur organisasi


Pada dasarnya setiap OSIS di satu sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas:
  • Ketua Pembina (biasanya Kepala Sekolah)
  • Wakil Ketua Pembina (biasanya Wakil Kepala Sekolah)
  • Pembina (biasanya guru yang ditunjuk oleh Sekolah)
  • Ketua Umum
  • Wakil Ketua I
  • Wakil Ketua II
  • Sekretaris Umum
  • Sektetaris I
  • Sekretaris II
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  • Ketua Sekretaris Bidang (sekbid) yang mengurusi setiap kegiatan siswa yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.
Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Siswa_Intra_Sekolah_(_OSIS_)



Read more

Dewan Ambalan Al Faraby & Robiah Al dawiyah

Ambalan Penegak atau sering hanya disebut ambalan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-masing sangga terdiri atas 5 - 10 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan SiagaPasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya. 

  1. Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara
  2. Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana
Di Nurul Amal sendiri dewan ambalan kami bernama "Al-Faraby" ( untuk penegak laki - laki ) dan "Robiah Al - adawiyah" untuk penegak putri. Dewan ambalan ini didirikan pada tanggal 20 Agustus tahun 2000 oleh Pak Tb Muhyidin ( Sekarang Kepala Sekolah ) dan Ibu Mumu Mu'jizah ( Sekarang Dosen UNMA Banten ).

Saat ini di Dewan Ambalan di bimbing oleh 2 pembina masing masing untuk putra dan putri. Pembina untuk putra di pegang oleh kak Adi dan untuk Putri di bimbing oleh kak neng asmanah. Sedangkan untuk ketua dewan ambalan putra di pimpin oleh Aden Wijaya dan untuk putri dipimpin oleh Nidha'ul ulma. 

Kepemimpinan dewan ambalan dari tahun ketahun ==>>

2006-2007   Sukma dan Herni
2007-2008   Tubagus Ilham dan Ayu Sumiati
2008-2009   Ahmad Juhaendi dan Aam Syamsiah 
2009-2010   M. Dedi dan Haeriah 
2010-2011    M. Romli dan Babay Rusdiah
2011-2012    AdenWijaya  dan Nidha'ul Ilma


Read more

Banner Ma Nurul Amal

Read more

Pelepasan 2009

Read more

Pelepasan 2011

Read more

Pelepasan 2010

Read more

Observasi Bandung

Read more

Tata Tertib Madrasah Aliyah Nurul Amal

Tata Tertib
1. Siswa hadir paling lambat 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
2. Siswa wajib memakai seragam lengkap setiap mengikuti pelajaran.
3. Dilarang keras membawa rokok, nakoba, HP, dan senjata tajam.
4. Siswa wajib memakai sepatu warior atau sejenisnya.
5. Dilarang meninggalkan lokasi madrasah tanpa seizin guru pada saat jam pelajaran berlangsung.
6. Bila tidak mematuhi tata tertib ini akan dikenakan sanksi.
7. Aturan selengkapnya tercantum dalam lembaran tata tertib madrasah.
Read more